Awalnya, Eko tertangkap lebih dahulu sedangkan Fajar berhasil melarikan diri.
Namun, Eko diminta menghubungi Fajar dan akhirnya keduanya berhasil ditangkap.
Baca Juga: Keluarga Belum Putuskan Lokasi Pemakaman Lukas Enembe, Polda Papua Siapkan Pengawalan
Untuk mempertanggunjawabkan perbutannya,kedua pelaku dijerat Undang-Undang Darurat karena mereka membawa senjata tajam jenis pisau lipat sepanjang 20 cm dan golok 40 cm. Sementara keduanya belum dijerat pasal pencurian.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun. Mereka membawa pisau lipat dan golok," pungkasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pelitajambi.com
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh