Awalnya, Eko tertangkap lebih dahulu sedangkan Fajar berhasil melarikan diri.
Namun, Eko diminta menghubungi Fajar dan akhirnya keduanya berhasil ditangkap.
Baca Juga: Keluarga Belum Putuskan Lokasi Pemakaman Lukas Enembe, Polda Papua Siapkan Pengawalan
Untuk mempertanggunjawabkan perbutannya,kedua pelaku dijerat Undang-Undang Darurat karena mereka membawa senjata tajam jenis pisau lipat sepanjang 20 cm dan golok 40 cm. Sementara keduanya belum dijerat pasal pencurian.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun. Mereka membawa pisau lipat dan golok," pungkasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pelitajambi.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!