Dua Orang Pak Ogah Nekat Maling di Asrama TNI, Sasarannya Rumah Aslog Kodam IV/Diponegoro

- Selasa, 26 Desember 2023 | 23:00 WIB
Dua Orang Pak Ogah Nekat Maling di Asrama TNI, Sasarannya Rumah  Aslog Kodam IV/Diponegoro

Awalnya, Eko tertangkap lebih dahulu sedangkan Fajar berhasil melarikan diri.

Namun, Eko diminta menghubungi Fajar dan akhirnya keduanya berhasil ditangkap.

Baca Juga: Keluarga Belum Putuskan Lokasi Pemakaman Lukas Enembe, Polda Papua Siapkan Pengawalan

Untuk mempertanggunjawabkan perbutannya,kedua pelaku dijerat Undang-Undang Darurat karena mereka membawa senjata tajam jenis pisau lipat sepanjang 20 cm dan golok 40 cm. Sementara keduanya belum dijerat pasal pencurian.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun. Mereka membawa pisau lipat dan golok," pungkasnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pelitajambi.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler