SINGARAJA,radarbali.id – Polisi terus mendalami heboh kasus rudapaksa alias perkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Buleleng. Saat ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, polisi telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial RM, 20, AB, 17, PR, 14, dan WM, 14.
Namun dari empat orang tersangka itu, hanya tiga orang saja yang ditahan.
“Hanya yang sudah dewasa saja yang ditahan. Yang tiga orang kami kenakan wajib lapor, karena masih di bawah umur,” kata Darma saat ditemui di Mapolres Buleleng, kemarin (26/12).
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta