Adapun masa pemangkasan hukuman itu beragam. Dari 15 hari, sebulan, 1,5 bulan, hingga dua bulan.
"Tahun ini ada tiga narapidana dan salah satunya anak binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi," kata Said.
Editor: Syarafuddin
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!