72 Napi Terima Remisi Natal, Empat Orang Langsung Bebas

- Rabu, 27 Desember 2023 | 12:00 WIB
72 Napi Terima Remisi Natal, Empat Orang Langsung Bebas

Adapun masa pemangkasan hukuman itu beragam. Dari 15 hari, sebulan, 1,5 bulan, hingga dua bulan.

"Tahun ini ada tiga narapidana dan salah satunya anak binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi," kata Said.

Editor: Syarafuddin

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com


Halaman:

Komentar