Harta Kekayaan tersebut termasuk valuta asing (Valas) dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Tumpak, perbuatan Firli juga telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e. Atas perbuatan itu, Dewas KPK akhirnya menjatuhkan sanksi berat bagi Firli Bahuri dan dipersilakan mengundurkan diri.
“Sanksi berat kepada terperiksa berupa pengajuan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” ujar Tumpak.
Hal-hal yang meringankan Firli Bahuri, kata Dewas KPK, tidak diketemukan. Sedangkan hal yang memberatkan, Firli tidak mengakui perbuatannya. Dia tidak hadir dalam persidangan kode etik tanpa alasan.
 
 “Firli sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya memberi contoh dan teladan dalam mengimplementasi kode etik dan kode perilaku di KPK, tetapi malah terperiksa melakukan sebaliknya. Terperiksa sudah pernah pula dijatuhkan sanksi etik,” beber Tumpak Hatorangan Panggabean.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka