NEGARA, radarbali.id - Dua orang terdakwa pemilik penyu selundupan divonis bersalah dan dipidana penjara, Rabu (27/12). Dua terdakwa divonis berbeda, terdakwa Moh. Thoiyibi divonis lebih berat dadi terdakwa Turianto sehingga langsung mengajukan upaya hukum banding. Vonis terhadap Thoiyibi, merupakan vonis kedua yang belum berkekuatan hukum tetap.
Putusan dua terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim Ni Gusti Made Utami, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan pasal, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Namun putusan pidana penjara berbeda, dimana putusan terhadap Thoiyibi pidana penjara 1 tahun 4 bulan, berkurang 2 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun 6 bulan. "Terdakwa Thoiyibi langsung mengajukan banding," ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.
Sedangkan terdakwa Turianto, divonis lebih ringan dengan pidana penjara 8 bulan, berkurang 2 bulan dari yang dituntut 10 bulan. Terdakwa Turianto langsung menerima putusan.
Kasus kepemilikan penyu dua terdakwa ini, berawal pada 1 Agustus 2022, Ditreskrimsus Polda Bali memperoleh informasi adaya pengiriman satwa liar berupa penyu hijau dari arah Jembrana menuju Denpasar.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh