Berbekal informasi itu, tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan sepanjang jalan dari Jembrana arah Denpasar. Akhirnya ditemukan mobil pikap DK 8544 WF yang dikendarai oleh I Putu Pujiawan alias Jojon bersama sama dengan Sudirman Raustin alias Sudir mengarah Jalan Bypas Ida Bagus Mantra menuju Ketewel, Gianyar.
Baca Juga: Cuaca Buruk Hambat Penyeberangan Selat Bali, Antrean Truk Sempat Panjang
Hasil pemeriksaan pikap, ternyata membawa penyu hijau sebanyak 30 ekor. Dengan rincian 28 ekor penyu dalam keadaan hidup dan 2 ekor penyu dalam keadaan mati.
Dari dua orang yang orang yang diamankan membawa penyu, ketahui bahwa pemilik penyu Moh Thoiyibi, Turianto dan Ribut. Moh Thoiyibi dan Turianto berhasil ditangkap, tersangka Ribut masih DPO, diajukan dalam berkas perkara lain.
Penyu yang diamankan, diambil dari wilayah Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur. Selanjutnya diangkut menuju pantai belakang lapangan Klatakan dengan menggunakan kapal fiber milik tersangka Moh Thoiyibi. Penyu kemudian diangkut dengan pikap oleh I Putu Pujiawan dan Sudirman Raustin, keduanya sudah diadili.
Baca Juga: Suporter Legowo Tak Ada Pemain Bali United di Timnas, Pemain Asing Dongkrak Performa
Selain kasus tersebut, sebelumnya juga divonis 1 tahun 4 bulan di putusan tingkat pertama dan banding, saat ini masih proses kasasi. Putusan sebelumnya terkait kepemilikan 18 ekor penyu yang diungkap Polres Jembrana.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas