Berbekal informasi itu, tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan sepanjang jalan dari Jembrana arah Denpasar. Akhirnya ditemukan mobil pikap DK 8544 WF yang dikendarai oleh I Putu Pujiawan alias Jojon bersama sama dengan Sudirman Raustin alias Sudir mengarah Jalan Bypas Ida Bagus Mantra menuju Ketewel, Gianyar.
Baca Juga: Cuaca Buruk Hambat Penyeberangan Selat Bali, Antrean Truk Sempat Panjang
Hasil pemeriksaan pikap, ternyata membawa penyu hijau sebanyak 30 ekor. Dengan rincian 28 ekor penyu dalam keadaan hidup dan 2 ekor penyu dalam keadaan mati.
Dari dua orang yang orang yang diamankan membawa penyu, ketahui bahwa pemilik penyu Moh Thoiyibi, Turianto dan Ribut. Moh Thoiyibi dan Turianto berhasil ditangkap, tersangka Ribut masih DPO, diajukan dalam berkas perkara lain.
Penyu yang diamankan, diambil dari wilayah Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur. Selanjutnya diangkut menuju pantai belakang lapangan Klatakan dengan menggunakan kapal fiber milik tersangka Moh Thoiyibi. Penyu kemudian diangkut dengan pikap oleh I Putu Pujiawan dan Sudirman Raustin, keduanya sudah diadili.
Baca Juga: Suporter Legowo Tak Ada Pemain Bali United di Timnas, Pemain Asing Dongkrak Performa
Selain kasus tersebut, sebelumnya juga divonis 1 tahun 4 bulan di putusan tingkat pertama dan banding, saat ini masih proses kasasi. Putusan sebelumnya terkait kepemilikan 18 ekor penyu yang diungkap Polres Jembrana.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh