Miliki Penyu Selundupan, Divonis Lebih Berat, Thoiyibi Milih Banding

- Rabu, 27 Desember 2023 | 23:30 WIB
Miliki Penyu Selundupan, Divonis Lebih Berat, Thoiyibi Milih Banding

Berbekal informasi itu, tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan sepanjang jalan dari Jembrana arah Denpasar. Akhirnya ditemukan mobil pikap DK 8544 WF yang dikendarai oleh I Putu Pujiawan alias Jojon bersama sama dengan Sudirman Raustin alias Sudir mengarah Jalan Bypas Ida Bagus Mantra menuju Ketewel, Gianyar.

 Baca Juga: Cuaca Buruk Hambat Penyeberangan Selat Bali, Antrean Truk Sempat Panjang

Hasil pemeriksaan pikap, ternyata membawa penyu hijau sebanyak 30 ekor. Dengan rincian 28 ekor penyu dalam keadaan hidup dan 2 ekor penyu dalam keadaan mati.

Dari dua orang yang orang yang diamankan membawa penyu, ketahui bahwa pemilik penyu Moh Thoiyibi, Turianto dan Ribut. Moh Thoiyibi dan Turianto berhasil ditangkap, tersangka Ribut masih DPO, diajukan dalam berkas perkara lain.

Penyu yang diamankan, diambil dari wilayah Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur. Selanjutnya diangkut menuju pantai belakang lapangan Klatakan dengan menggunakan kapal fiber milik tersangka Moh Thoiyibi. Penyu kemudian diangkut dengan pikap oleh I Putu Pujiawan dan Sudirman Raustin, keduanya sudah diadili.

 Baca Juga: Suporter Legowo Tak Ada Pemain Bali United di Timnas, Pemain Asing Dongkrak Performa

Selain kasus tersebut, sebelumnya juga divonis 1 tahun 4 bulan di putusan tingkat pertama dan banding, saat ini masih proses kasasi. Putusan sebelumnya terkait kepemilikan 18 ekor penyu yang diungkap Polres Jembrana.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com


Halaman:

Komentar