Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Daim Pembunuh Sapto Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

- Kamis, 28 Desember 2023 | 08:00 WIB
Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Daim Pembunuh Sapto Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Mulai perencanaan hingga niat membunuh karena dendam lantaran sering diejek korban dan usahanya diganggu.

Baca Juga: Uang Koperasi SMPN 3 Mojoagung Rp 125 Juta Digondol Pencuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa dengan tiga pasal alternative sekaligus.

Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan hingga membuat hilangnya nyawa seseorang.

“Kami memberikan dakwaan alternatif untuk terdakwa, karena berkaitan dengan pembuktian yang akan kami lakukan nanti,” terang Andie usai persidangan.

Dengan tiga dakwaan alternatif itu, ia menyebut ancaman paling tinggi hukuman mati di pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Grand Livina Ringsek Dihantam Elf di Jombang, Tiga Penumpangnya Dilarikan ke RS

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jombangbanget.jawapos.com


Halaman:

Komentar