METRO SULTENG - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menanggapi dugaan pelanggaran anggota Polri yang bertugas di Polres Buol, yang tiba-tiba berkantor lagi setelah sekian lama absen. Bahkan, kabar pemecatan oknum Polri bersangkutan sudah tersiar karena pelanggaran kode etik dan disersi.
Dikonfirmasi ihwal anggota Polri yang bertugas di Polres Buol tersebut, Polda Sulteng melalui Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) KBP Rezkian mengakui bahwa proses pemecatan sudah dilakukan. Tinggal menunggu saja.
Baca Juga: Senator ART Ingatkan Polda Sulteng, Jangan Lindungi Oknum Polri yang Menunggu Pemecatan
"Ybs (yang bersangkutan) dalam proses pemecatannya," kata Rezkian dikonfirmasi wartawan, Rabu 27 Desember 2023.
Anggota Polri yang dimaksud adalah seorang oknum Polwan inisial Y. Saat ini tercatat sebagai anggota Polres Buol. Y tiba-tiba berkantor lagi pada Kamis lalu (21/12/2023).
Ditanyakan kepada Kabid Propam bahwa Y terpantau masuk berkantor lagi pada hari Kamis, Rezkian menjawab hanya sehari itu saja.
"Berarti cuma sehari itu masuknya," jawab Kabid Propam KBP Rezkian melalui pesan WA.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun