Faudzan Farhana, seorang peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyatakan bahwa penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia selama ini tampaknya dibiarkan pada masyarakat, dengan pemerintah tidak menunjukkan seriusitasnya dalam menangani masalah ini.
Farhana menyoroti kekurangan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2016 yang hanya mengatasi aspek darurat tanpa memberikan panduan lebih lanjut.
Farhana menekankan bahwa penanganan pengungsi Rohingya seharusnya dilakukan di dua tingkat, yaitu menyelesaikan akar permasalahan di Myanmar dan memberikan dukungan nasional di Indonesia.
Dia menyarankan Indonesia untuk mendorong Myanmar dan negara-negara ASEAN lainnya untuk bekerja sama dalam menangani isu ini.
Meskipun Indonesia baru-baru ini terpilih sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB, penanganan pengungsi Rohingya dianggap sebagai ujian bagi negara ini.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnallugas.com
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina