Faudzan Farhana, seorang peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyatakan bahwa penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia selama ini tampaknya dibiarkan pada masyarakat, dengan pemerintah tidak menunjukkan seriusitasnya dalam menangani masalah ini.
Farhana menyoroti kekurangan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2016 yang hanya mengatasi aspek darurat tanpa memberikan panduan lebih lanjut.
Farhana menekankan bahwa penanganan pengungsi Rohingya seharusnya dilakukan di dua tingkat, yaitu menyelesaikan akar permasalahan di Myanmar dan memberikan dukungan nasional di Indonesia.
Dia menyarankan Indonesia untuk mendorong Myanmar dan negara-negara ASEAN lainnya untuk bekerja sama dalam menangani isu ini.
Meskipun Indonesia baru-baru ini terpilih sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB, penanganan pengungsi Rohingya dianggap sebagai ujian bagi negara ini.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnallugas.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh