"Inisial B, tapi bukan selebgram, dia orang biasa, tapi jaringan Fredy Pratama," kata Mukti di Jakarta, Senin (20/11).
Selain itu, anggota jaringan Fredy Pratama, yaitu Fajar Reskianto, sudah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena berperan sebagai kurir serta kepemilikan sabu sebanyak 21 kilogram.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas