PUBLIKSATU, JAKARTA - Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono merasa heran dengan keputusan Polda Metro Jaya menaikan status kasus laporan kepadanya ke tahap penyidikan. Aiman berpendapat, tidak ada yang dilanggar olehnya dalam kasus itu.
 
"Jika benar ini hal yang aneh bin janggal," ujar Aiman Witjaksono kepada wartawan, Jumat (29/12).
Baca Juga: Firli Bahuri Tak Juga Ditahan, Kapolda: Menahan Orang itu Gampang, tapi Perlu Taktik dan Strategi
 
Menurut Aiman Wijaksoso, ucapannya tentang ketidaknetralan aparat kepolisian sudah lebih dulu dipublikasi oleh media nasional. Bahkan konten yang dibuat media nasional ini lebih mendetail daripada ucapannya.
 
"Jadi kalau ini masih terus diproses pertanyaannya ada apa, kenapa kemudian ini diproses hukum. Padahal media massa nasional juga menuliskannya bahkan lebih detail. Nah jawaban ini saya serahkan penilaiannya kepada masyarakat Indonesia," katanya.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengkonfirmasi telah menerima 6 laporan polisi terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Laporan ini berasal dari sejumlah elemen masyarakat.
Baca Juga: Jumlah Penumpang Bus AKAP Naik Selama Libur Nataru
 
"Pada hari Senin, tanggal 13 November 2023 sekira mulai sore pukul 16.00 WIB, telah datang berturut-turut ke kantor SPKT Polda Metro Jaya sebanyak 6 orang pelapor dari berbagai element masyarakat untuk melaporkan terkait dugaan tindak pidana yg terjadi dengan terlapor AW," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (15/11).
 
Laporan ini terkait pernyataan Aiman yang menyebut ada ketidaknetralan aparat kepolisian untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Bahkan menurutnya, ada tekanan dari pimpinan Polri kepada bawahan untuk melakukan pemenangan pemilu.
 
Enam laporan polisi kepada Aiman teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor Front Pemuda Jaga Pemilu, LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor Jaringan Aktivis Muda Indonesia.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh