LBH Medan: Pengembalian Uang Lampu Pocong Tidak Hentikan Dugaan Tindak Pidananya, Harusnya Wali Kota Malu

- Sabtu, 30 Desember 2023 | 18:31 WIB
LBH Medan: Pengembalian Uang Lampu Pocong Tidak Hentikan Dugaan Tindak Pidananya, Harusnya Wali Kota Malu

Baca Juga: Optimis Menang Satu Putaran, Komandan TKN Fanta Konsolidasi dengan TKD Banten dan Sayap Partai

Diketahui Proyek lampu pocong senilai Rp 21 miliar rupiah diberikan kepada enam kontraktor sebelumnya telah dinyatakan gagal (Total loss) oleh Walikota Medan pada 11 Mei 2023 lalu. 

 

Hal tersebut dikarenakan mulai dari proses pengerjaan hingga pembelian material lampu yang tidak sesuai ketentuan baik dari materialnya, speknya dan jarak antar lampunya (estetika). 

 

Walikota Medan dalam penyampaianya secara jelas dan tegas mengatakan langkahnya meminta uang pengembalian ke para kontraktor bukan semata-mata karena persoalan ini sempat viral.  Namun, secara mutu pengerjaan proyek tersebut memang tidak berkualitas.

 

Menyikapi hal tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) menilai jika pengembalian uang proyek lampu pocong tidak serta-merta menghentikan dugaan tindak pidananya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: portibinews.com


Halaman:

Komentar