MEDAN-Portibinews: Walikota Medan bersama Kajari Medan, Kapolrestabes Medan dan Perwakilan TNI melakukan press release di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Adapun materi press relase terkait penyerahan uang proyek lampu pocong sebesar Rp. 7,8 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan yang merupakan hasil penagihan Kejari Medan atas proyek lampu pocong yang sebelumnya telah dibayarkan kepada kontraktor.
Kajari Medan Muttaqin Harahap, penagiahan yang dilakukan Kejari Medan dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus kepada mereka sebagai pengacara negara. Seraya mengatakan mudah-mudahan persoalan lampu pocong bisa diselesaikan, karena pembayaran kepada Pemkot Medan telah lunas, selesai diserahkan (detiksumut).
Diketahui dalam press relase tersebut juga disampaikan jika sebelumnya kontraktor yang lain telah mengembalikan uang kepada Pemko Medan, lebih dari Rp 12 miliar.
Artikel Terkait
Dewas KPK akan Musyawarah Soal Pemanggilan Bobby Nasution
Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal
KPK Kelamaan Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil
Kasus Kereta Cepat Whoosh, Mantan Pimpinan KPK Sebut Jokowi Sudah Layak Diperiksa