Daniel mengatakan, ratusan botol miras tersebut sebagian besar dijual melalui jaringan online.
Di mana, 13 pengedar miras terdeteksi petugas menjual miras tanpa segel resmi melalui media sosial seperti facebook maupun Whatsapp group (WAG).
Mereka lantas menawarkan ke pelanggan dengan sistem Cash On Delivery (COD) guna menghindari pantauan petugas.
Selain sistem online, ratusan miras jenis anggur, bir, hingga arak jawa ini juga ditawarkan lewat penjualan langsung.
Di mana, banyak tersedia di warung remang-remang pinggiran kota dengan sebagian besar pelanggannya adalah para sopir pekerja bangunan. Penjualan melalui online atau media sosial facebook dan WA, menggunakan sistem COD.
Ada juga penjualan langsung di seputar warung-warung pinggiran, tandasnya.
Selain barang buktinya yang ilegal, penyitaan ini juga untuk menghindari ancaman keselamatan warga dari aksi pesta miras.
Seperti yang terjadi di malam tahun baru 2014 silam hingga menewaskan 17 warga Kota Mojokerto akibat menenggak miras jenis cukrik.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka