Catatan Akhir Tahun IPW 2023, Sikap Kapolri 'Potong Kepala Ikan yang Busuk' Sangat Diperlukan untuk Perubahan Kultur Polri

- Senin, 01 Januari 2024 | 07:00 WIB
Catatan Akhir Tahun IPW 2023, Sikap Kapolri 'Potong Kepala Ikan yang Busuk' Sangat Diperlukan untuk Perubahan Kultur Polri

NARASIBARU.COM : Tantangan Polri ke depan yakni berkomitmen mewujudkan insan bhayangkara yang profesional dan adil sesuai amanah tugas pokok kepolisian, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepuasan publik yang meningkat terhadap Polri di akhir tahun 2023 ini mengindikasikan bahwa Polri di era kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah bekerja keras untuk menjadikan institusi Polri menjadi lembaga yang profesional dan bekerja secara profesional. Hasilnya, membuat Polri dipercaya oleh masyarakat.

Indonesia Police Watch (IPW) dalam siaran persnya  (31/12/2023) menyatakan hasil survey dari Litbang Kompas, Indopol, LSI, dan Indikator harus dipertahankan pada tahun 2024. "Caranya, setiap anggota Polri wajib menjaga sumpah jabatannya dan setiap pimpinan di satuan kerja mana pun harus selalu mengingatkan bawahannya untuk tidak menyimpang dari kode etik Polri." kata Ketua Presidium IPW Sugeng Teguh Santosa.

Baca Juga: IPW Pertanyakan Permintaan Keterangan Serempak terhadap 176 Kepala Desa di Karanganyar oleh Ditreskrimsus Polda Jateng

Di dalam pasal 5 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri disebutkan pada ayat 1 bahwa
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib: c. menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural. Huruf g, menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab. Huruf k, mendahulukan peran, tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang selanjutnya disingkat KEPP pada pasal 1 angka 1 Perpol 7 Tahun 2022 adalah norma atau
aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.


Halaman:

Komentar

Terpopuler