Sukabumi, NARASIBARU.COM – Polemik bantuan hukum desa antara Law Firm Marpaung dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, kini berproses di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandung.
Direktur Law Firm Marpaung, H. Irianto Marpaung menerangkan proses persidangan telah berjalan dua kali. “Namun sidangnya tertutup,” ungkap Irianto Marpaung, Selasa (02/01/2023).
Secara spesifik, Irianto Marpaung belum merinci secara jelas proses persidangan. “Sidang pertama, kami diminta memperbaiki gugatan, dan sudah kami lakukan,” jelasnya.
Hanya saja, sebut dia, dari data yang ia miliki, ada kejanggalan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!