Kabar Terbaru Law Firm Marpaung Vs Pemkab Sukabumi: Sudah Dua Kali Sidang dan Tertutup

- Selasa, 02 Januari 2024 | 22:30 WIB
Kabar Terbaru Law Firm Marpaung Vs Pemkab Sukabumi: Sudah Dua Kali Sidang dan Tertutup

Di mana, kata dia, ada 11 Desa tidak dimasukkan dalam LHP. “Yang jadi pertanyaan 11 Desa statusnya apa? Jelas persoalannya sama. Jangan membuat ada diskriminasi,” tanya dia dengan tegas.

Dari itu, tambah dia, dalam gugatannya terhadap Bupati Sukabumi Marwan Hamami, terdapat perbuatan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap lembaganya, melalui media sosial.

Diberitakan media ini sebelumnya, Law Firm menggugat Pemkab Sukabumi dan Bupati Sukabumi, terkait terbitnya Surat Perintah Nomor: 700.1.2.2/7964/ Inspektorat/ 2023 tanggal 29 September 20 23.

Surat perintah itu, terkait pengembalian dana bantuan desa bantuan hukum hasil kerja sama Law Firm Marpaung dengan 85 Desa se Kabupaten Sukabumi.[]

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: independenmedia.id


Halaman:

Komentar