Penjaga Warkop Dituntut 1,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Mojokerto, Gara-gara Curi Uang Toko Layangan Milik Tetangga Sendiri

- Rabu, 03 Januari 2024 | 12:30 WIB
Penjaga Warkop Dituntut 1,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Mojokerto, Gara-gara Curi Uang Toko Layangan Milik Tetangga Sendiri

Setelah melihat layangan yang dijual tetangganya itu relatif laris terjual. ”Kedua terdakwa bertemu di salah satu angkringan di Jalan Empunala untuk merencanakan pencurian tersebut,” terang jaksa.

Usai menyusun rencana, Urip dan Rifai langsung bergerak ke lokasi dengan mengendarai motor masing-masing. Di sana, Urip berperan mengawasi situasi di samping rumah korban.

Sedangkan Rifai sebagai eksekutor memanjat pagar rumah korban untuk masuk lewat lantai dua. Dengan leluasa Rifai menggasak empat smartphone dan satu tas berisi uang Rp 8 juta.

Keduanya lantas angkat kaki dari lokasi dan nongkrong di salah satu angkringan di sekitar Tugu UKS, Kecamatan Puri, untuk membagi hasil curian.

Empat buah ponsel diserahkan pada Urip untuk dijual sedangkan uang Rp 8 juta dibagi berdua. Oleh Urip tiga HP curian dijual dan laku Rp 1,1 juta sedangkan satu smartphone merek iPhone 7 Plus disimpan terdakwa. 

”Hasil penjualan HP dan uang tunai hasil curian tersebut dibagi dua dan habis untuk keperluan sehari-hari para terdakwa,” tandas JPU. (vad/ron)

 

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com


Halaman:

Komentar