METRO SULTENG - Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sistem penyedia air bersih (sumur artesis) yang diperuntukkan di lokasi hunian tetap (Huntap) di Kelurahan Tondo, Kota Palu, pada tahun 2019, sudah ada tersangkanya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah menetapkan dua orang tersangka kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1, 7 miliar, setelah kasusnya ditingkatkan ke penyidikan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Kasus Sumur Artesis Menunggu Waktu, Kajari Palu: Insya Allah Ada Tersangkanya!
Dua orang yang jadi tersangka adalah Azmi Hayat (AH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek sumur artesis waktu itu. Tersangka satunya lagi Simak Simbara (SS) penyedia jasa atau kontraktor yang mengerjakan proyek APBN tersebut.
"Kami sudah tetapkan tersangka pembangunan sumur artesis. Ada 2 orang," kata Kajari Palu melalui Kasi Intel I Nyoman Purya, Rabu (3/1/2024).
Pagu proyek APBN yang melekat di Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2019 senilai Rp6,9 miliar. Perusahaan yang mengerjakan adalah CV Tirta Hutama Karya.
Baca Juga: Kerugian Negara Proyek Sumur Artesis Rp1, 7 Miliar, Kontraktor Baru Kembalikan Rp360 Juta
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!