Penetapan kedua tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palu nomor: Print-25/P.2.10/Fd.1/01/2024 tanggal 3 Januari 2024 kepada AH, dan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palu Penyidikan nomor: Print-26/P.2.10/Fd.1/01/2024 tanggal 3 Januari 2024 terhadap SS.
Menurut Kasi Intel, selain kedua tersangka, kemungkinan masih akan ada tersangka lain. Semua tidak tertutup kemungkinan kata dia.
"Biarkan kami dulu bekerja melakukan pengembangan," katanya.
Baca Juga: Kasus Proyek Sumur Artesis di Kota Palu Naik ke Penyidikan
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, AH dan SS belum dilakukan penahanan badan. Menurut informasi di Kejari Palu, keduanya akan ditahan dalam waktu dekat.
"Akan ditahan. Tunggu sajalah. Pasti diinformasikan kalau kedua Tsk ditahan kejaksaan," kata sumber di Kejari Palu. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka