KEDIRI, JP Radar Kediri- Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Jambean, Kras Hari Amin segera memasuki tahap baru. Perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya Selasa (2/1). Sehingga dalam waktu dekat, kasusnya akan disidangkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri tinggal menunggu jadwal sidang. “Paling tidak seminggu sampai dua minggu,” terang Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri Adisti Pratama Ferevaldy.
Sembari menunggu jadwal keluar, Korps Adhyaksa tengah lakukan persiapan untuk agenda dakwaan. Yakni dengan melakukan pendalaman terhadap surat dakwaan. Tidak hanya itu, pihaknya juga sedang menyusun daftar saksi-saksi yang nantinya akan dihadirkan.
“Jadi kami juga coba menghubungi saksi-saksi,” terang laki-laki yang akrab disapa Ivaldy itu.
Perlu diketahui, bahwa dalam kasus itu, ada sekitar 20 saksi yang telah diperiksa oleh tim dari Polda Jatim. Mereka merupakan pihak desa, pihak PTPN dan juga pihak Pabrik Gula Ngadirejo.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh