Kades Jambean Kras Kabupaten Kediri Segera Disidang di PN Tipikor Surabaya

- Kamis, 04 Januari 2024 | 11:31 WIB
Kades Jambean Kras Kabupaten Kediri Segera Disidang di PN Tipikor Surabaya

Baca Juga: Bukan Pil Koplo, Ternyata Ini Kasus Kriminalitas Tertinggi di Kota Kediri

Seperti diberitakan, Hari Amin ditahan usai menjalani pemeriksaan dan dilakukan pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Senin (11/12) lalu. Hari disangka melakukan korupsi penjualan tanah negara. Tanah seluas 4.385 meter persegi yang merupakan aset PG Ngadiredjo dijual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada 2015 lalu.

Diduga Hari tidak memiliki alat bukti sah yang menyatakan tanah tersebut merupakan tanah kas desa. Melainkan hanya berupa surat pernyataan yang dibuat oleh Hari. Dalam penyidikan diketahui jika uang miliaran rupiah itu diterima Hari dengan beberapa cara. Sebagian ada yang diterima tunai, diterima lewat rekening pribadi hari, dan ada pula yang ditransfer ke rekening desa. Adapun peruntukan uang, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga untuk membeli tanah kas desa. 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com


Halaman:

Komentar