Usai Tiga Oknum Petugas Pajak Jadi Tersangka Gratifikasi, Kini Giliran Tiga Direktur Pemberi Suap Ikut Ditetapkan Sebagai Pelaku Tindak Pidana

- Kamis, 04 Januari 2024 | 14:01 WIB
Usai Tiga Oknum Petugas Pajak Jadi Tersangka Gratifikasi, Kini Giliran Tiga Direktur Pemberi Suap Ikut Ditetapkan Sebagai Pelaku Tindak Pidana

NARASIBARU.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi Gratifikasi yang dilakukan oknum petugas pajak di Palembang memasuki babak baru.

Setelah tiga oknum petugas pajak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Kini, giliran tiga direktur perusahaan yang pemberi Grativikasi terseret jadi tersangka.

Mereka adalah, HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, NR Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF Direktur Utama PT Inti Dwi Tama. 

Baca Juga: Kejati Sumsel Geledah Kantor KPP Pratama Ilir Timur Palembang, Sita Sejumlah Berkas Dugaan Gratifikasi Tiga Petugas Pajak

Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019 dan 2021.


Halaman:

Komentar