NARASIBARU.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi Gratifikasi yang dilakukan oknum petugas pajak di Palembang memasuki babak baru.
Setelah tiga oknum petugas pajak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Kini, giliran tiga direktur perusahaan yang pemberi Grativikasi terseret jadi tersangka.
Mereka adalah, HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, NR Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF Direktur Utama PT Inti Dwi Tama.
Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019 dan 2021.
Artikel Terkait
Kejagung Geledah Kemenhut Usut Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara, KPK Sudah SP3
Dr. Richard Lee Diperiksa sebagai Tersangka: Kejanggalan Saat Tiba di Polda Metro Jaya
Hasil Pemeriksaan Etik Dewas KPK Kasus Bobby Nasution Diumumkan Pekan Depan
BNN Gerebek Pabrik Narkoba Liquid Vape & Happy Water di Apartemen Ancol, 4 Tersangka Ditangkap