Tidak lama kemudian, disampaikan dia, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pencuri sepeda motor ini sedang berada di depan RSUD Raden Mattaher Jambi.
Baca Juga: Berkomitmen Penuh untuk Masyarakat, Ihsan Yunus Bantu Puluhan Ekor Kambing di Tanjabtim
Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya pun langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pencuri sepeda motor beserta barang bukti.
"Akhirnya, pencuri sepeda motor dan barang bukti dibawa ke Polsek Kotabaru guna penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Ternyata, Syaipul saat beraksi tidak seorang diri, melainkan bersama dua temannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Jambi Rilis Delapan Orang DPO 2024, Berikut Identitasnya..
Atas perbuatannya, pencuri sepeda motor ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina