NARASIBARU.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan atas dugaan korupsi proyek BTS atau Base Transceiver Station (BTS).
Diduga jika Johnny G Plate melakukan korupsi terhadap pengadaan BTS 4G. Selain itu juga ia melakukan korupsi terhadap infrastruktur kota pendukung paket bakti Kominfo antara tahun 2020-2022. Besaran korupsi yang menjerat namanya hingga mencapai Rp8,32 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan menjelaskan jika pihaknya telah menemukan cukup bukti terkait keterlibatan dan sepak terjangnya dalam proyek BTS.
Dikutip NTB.Suara.Com dari berbagai sumber pada Minggu, 21 Mei 2023, Kejagung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, serta 5 BAKTI Kominfo dan penyediaan infrastruktur BTS 4G pada tahun 2020-2022.
"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka (Johnny G Plate) dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dilansir NTB.Suara.Com pada Minggu, (21/5).
Penetapan Johnny G Plate menjadi tersangka merujuk pada hasil pemeriksaan yang telah dilakukan selama evaluasi kasus tersebut berlangsung.
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran