NARASIBARU.COM - SITUBONDO – Satuan Resnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim behasil mengagalkan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Pil Trex) sebanyak 20.600 butir.
Puluhan ribu Pil Trex ini didapatkan saat melakukan penangkapan terhadap dua orang warga yang diduga sebagai pengedar yakni RF (25) dan SA (33) pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 19.58 wib.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi Pil Trex dipinggir jalan raya Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji.
Baca Juga: Kapolresta Cirebon Pimpin Upacara Korps Rapot Kenaikan Pangkat Periode Januari 2024
Setelah ditindaklanjuti, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan RF berikut barang bukti Pil Trex sebanyak 1000 butir didalam sebuah tas plastik warna hitam terdapat kaleng plastik sebagai tempat penyimpanan Pil Trex tersebut.
Kemudian dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap satu tersangka lagi yakni SA di sebuah rumah Kos di Jalan Sucipto masuk Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun