Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 19 bungkus plastik berisi masing-masing 1000 butir Pil Trex dan 6 bungkus plastik masing-masing 100 butir Pil Trex.
Baca Juga: Jimmy Tegaskan Hanya Ada Satu Kursi DPR RI dari Partai Demokrat : Milik Vera Febyanthy
“Dari penangkapan kedua tersangka, total Pil Trex yang berhasil disita sebanyak 20.600 butir. Dari RF 1000 butir dan SA 19.600 butir. Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Situbondo” terang AKP Muhammad Luthfi, Rabu (3/1/2024)
Selain barang bukti Pil Trex, lanjut AKP Muhammad Luthfi, Tim Opsnal Satresnarkoba juga menyita barang bukti lainnya berupa 9 bendel plastik klip, 2 buah HP, uang tunai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 3 buah tas plastik dan 1 unit sepeda motor.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Residivis Curanmor 6 TKP di Kota Surabaya di Tangkap Polisi
“Ancaman pidananya paling lama dua belas tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” tutup AKP Muhammad Luthfi. (ARDI)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mitranews.net
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh