Seleb TikTok Satria Mahathir 'Cogil' Ditangkap Polisi karena Pengeroyokan Anak Anggota DPRD Kepri

- Jumat, 05 Januari 2024 | 21:01 WIB
Seleb TikTok Satria Mahathir 'Cogil' Ditangkap Polisi karena Pengeroyokan Anak Anggota DPRD Kepri

Mereka melakukan serangan fisik terhadap korban dengan beberapa aksi, seperti meninju wajah sebelah kiri korban, menendang perut dan kepala korban, serta melakukan pukulan dan tendangan berkali-kali.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bibir, bengkak di belakang kepala, memar dan luka gores di lengan kanan, bengkak di pergelangan tangan kiri, dan sakit pada rahang sebelah kiri.

Baca Juga: Liburan Nataru 2024, Trafik Data XL Axiata Naik 15 Persen

Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c, yang mengancam pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 72 juta. L

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal 170 K.U.H.Pidana, yang bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sumsel24.com


Halaman:

Komentar