Kupang,NusraInside- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana desa Fatusene kecamatan Miomafo Timur kabupaten TTU kembali digelar,Jumat 05 Januari 2024.
Baca Juga: Berawal Dari Benpasi,Ormas Beta Timor Bakal Bangun 20 Rumah Ibadah di TTU
Sidang dengan terdakwa Dionisius Taus itu digelar di ruang sidang cakra pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Terpantau sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa itu dipimpin oleh Sarlota Suek selaku ketua majelis hakim dan Florenc Katarina serta Lizbet Adelina selalu hakim anggota.
Sidang tersebut juga dihadiri oleh JPU dari Kejari TTU masing-masing Andrew Keya dan Ridholaah Agung Erinsyah.
Artikel Terkait
Polwan Aipda Dianita Dijemput 6 Mobil Polisi: Fakta Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima
KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi OSO untuk Menag Nasaruddin Umar
Abraham Samad Kritik Revisi UU KPK: Dosa Kolektif dan Usul Perppu ke Prabowo
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan, Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba