Kejari Kota Bekasi Menahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi

- Sabtu, 06 Januari 2024 | 08:30 WIB
Kejari Kota Bekasi Menahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi

Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, mengonfirmasi penahanan ini dan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi. Bukti yang cukup menguatkan status mereka sebagai tersangka.

Menurut Yadi Cahyadi, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.

Baca Juga: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Merespons Insiden Tabrakan KA Turangga dan Commuterline di Bandung

Meskipun sejumlah tersangka mengembalikan sebagian kerugian negara, Yadi menyatakan bahwa hal ini tidak menghentikan proses hukum.

Ia menegaskan bahwa meski kerugian telah dikembalikan, perbuatan tersebut tetap memiliki sifat melawan hukum dan hanya dapat dijadikan dasar sebagai keringanan hukuman.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com


Halaman:

Komentar