Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, mengonfirmasi penahanan ini dan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi. Bukti yang cukup menguatkan status mereka sebagai tersangka.
Menurut Yadi Cahyadi, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.
Meskipun sejumlah tersangka mengembalikan sebagian kerugian negara, Yadi menyatakan bahwa hal ini tidak menghentikan proses hukum.
Ia menegaskan bahwa meski kerugian telah dikembalikan, perbuatan tersebut tetap memiliki sifat melawan hukum dan hanya dapat dijadikan dasar sebagai keringanan hukuman.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya