SINAR HARAPAN--Polisi mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan ekor anjing yang diduga tanpa dokumen resmi saat melintas masuk Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu malam (6/1).
Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Minggu, menjelaskan penindakan tersebut berawal dari laporan aktivis perlindungan satwa yang menghentikan truk pengangkut 226 anjing berbagai jenis tersebut.
"Polisi menindaklanjuti laporan dari aktivis perlindungan hewan tentang truk pengangkut ratusan anjing diduga tanpa dokumen di Gerbang Tol Kalikangkung pada Sabtu malam," kata Irwan.
Dalam penindakan tersebut, dua awak truk bernomor polisi AD 1358 YE turut diamankan. Kedua awak truk tersebut masing-masing S (48) dan A (49) yang merupakan warga Gemolong, Kabupaten Sragen.
Truk beserta muatannya kemudian dibawa ke Markas Polrestabes Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut. Irwan sendiri belum menjelaskan lebih detail tentang penanganan perkara tersebut.
Pelaku dalam dugaan tindak pidana tersebut diancam dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!