Kasus dugaan kumpul kebo yang sempat viral di Dukuh Palur Kulon, Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Setelah sebelumnya Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, K.P.H. Dany Nur Adiningrat, melaporkan warga lantaran merasa difitnah ke Polres Sukoharjo, kini Warga Palur Kulon juga balik melaporkan Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, ke Polres Sukoharjo.
Ketua RW 03 Palur Kulon, Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sutrisno (56), usai menyerahkan berkas laporan ke Polres Sukoharjo, mengatakan jika ada 3 poin aduan yang dilaporkan, yang pertama pencemaran nama baik, kedua Perbuatan tidak mengenakan, dan yang ke tiga perbuatan asusila.
Sutrisno mengungkapkan, jika secara pribadi ataupun kelembagaan dan warga sebetulnya tidak ingin kasih ini berlanjut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh