"Dalam hal undangan klarifikasi tidak
mencantumkan status, hanya undangan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Di sisi lain, Endriadi juga mengungkapkan tengah berupaya mencari titik terang terkait kasus tersebut. Menurutnya, semua itu harus berproses terlebih dahulu.
"Benar ada yang melaporkan tentang peristiwa dugaan TP (tindak pidana) penggelapan. Kami dari Direktorat sudah menerima laporannya dan melakukan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut," ucapnya.
Kasus hampir serupa juga dialami oleh sejumlah orang melaporkan Direktur Utama PT. Garuda Mitra Sejati (GMS) ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas dugaan penipuan investasi hotel.
Modusnya, SKN membeli 24 lembar saham PT. GMS namun membayar dengan tukar guling aset yang berujung pada kerugian PT tersebut.
Penasihat Hukum para pemegang saham PT. GMS yang menjadi korban penipuan, Julius Rutumalessy menjelaskan, bahwa awalnya PT. Garuda Mitra Sejati (GMS) menawarkan penambahan saham kepada para pemegang saham pada tahun 2018. Saat itu, para pemegang saham ditawarkan 49 lembar saham dengan harga perlembar Rp 1,160 miliar.
"Nah, SKN selaku Direktur Utama ikut serta dengan mengambil 24 lembar. Pembayarannya berdasarkan RUPS (rapat umum pemegang saham) pada waktu itu disepakati secara tunai," katanya saat jumpa pers Jumat (5/1/2024) lalu.
Namun, dalam praktiknya ternyata SKN tidak membayar saham sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Bahkan, dari puluhan cek hanya satu yang bisa dicairkan oleh PT. GMS.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sijogja.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka