Baca Juga: Jelang Piala Asia 2023, Timnas Indonesia Akan Hadapi Iran Pada Laga Uji Coba
Dari penyelidikan ke tempat kejadian perkara, Komnas HAM menemukan lima fakta atas peristiwa penganiayaan tersebut, yaitu ada peristiwa kekerasan dan penganiayaan terhadap tujuh relawan oleh prajurit TNI AD dari Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Sbh pada 30 Desember 2023.
Kedua, Saurlin menjelaskan bentuk kekerasannya, antara lain pemukulan dengan tangan kosong, pemukulan dengan batu, penendangan, penyeretan, dan pemitingan.
“Dampak kekerasan yang dialami korban antara lain kepala bengkak, bibir pecah, hidung berdarah, mata lebam dan pendarahan, rahang dan mulut bengkak, gigi tanggal, luka gores di tangan dan kaki, dan nyeri pinggang. Dampak kekerasan lain berupa kerusakan motor,” kata Saurlin.
Baca Juga: Franz 'Der Kaiser' Beckenbauer, Legenda Sepak Bola Jerman, Meninggal Dunia
Fakta terakhir, Komnas HAM menemukan para korban mengendarai dua sepeda motor berknalpot brong, sepeda motor biasa, dan mobil.
Terkait itu, Komnas HAM juga mengapresiasi aksi cepat TNI yang langsung menangkap,
memeriksa para pelaku, dan menetapkan beberapa dari mereka sebagai tersangka.
“Komnas HAM mengapresiasi kinerja cepat Denpom IV/4 Surakarta yang telah menetapkan sebagai tersangka dan menahan enam oknum prajurit TNI," kata Saurlin.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: enbeindonesia.com
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas