TULUNGAGUNG - Sidang pra peradilan lanjutan atas kasus meninggalnya pelajar usai berlatih pencak silat kembali diselenggarakan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Selasa (9/1/2024).
Pada sidang tersebut beragendakan penyerahan duplik dari pihak kepolisian serta keterangan saksi dari pihak pemohon. Sidang kali ini menyoroti beberapa hal, termasuk proses penangkapan tersangka inisial DAR warga Desa/Kecamatan Ngunut Tulungagung.
Tim Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hari Terate (LHA PSHT) Cabang Tulungagung, Yoga Setiansyah mengatakan, sidang lanjutan pra peradilan penetapan tersangka atas kasus meninggalnya pelajar usai berlatih pencak silat kembali digelar pada Selasa (9/1/2024) pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Progres Kasus Pencak Silat, Replik-Duplik Kedua Belah Pihak di PN Tulungagung Dibacakan
Pada sidang ini memiliki agenda yakni duplik serta keterangan saksi dari pihak pemohon. Diketahui terdapat 3 saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan pada sidang lanjutan tersebut.
“Sidang hari ini salah satunya yakni duplik dan saksi dari pihak kami. Iya ada 3 orang saksi dari rekan seperguruan,” jelasnya, Selasa (9/1/2024).
Pada sidang tersebut, pihaknya beranggapan bahwasannya terdapat beberapa hal yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai dengan prosedur operasional standar. Salah satunya yakni pada proses penangkapan tersangka.
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya