Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat, 2, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat, 2, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 82, 1.
UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat, 1, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
’’Pelaku dijerat dengan tindak pidana melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,’’ tegasnya.
Sejumlah barang bukti turut disita. Di antaranya, pakaian pelaku dan korban serta flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian pencabulan. (ori/ron)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?