2. Mengawal ketat penegakan hukum kejahatan korporasi Bank NTT Cabang Larantuka hingga terungkap dan diproses secara hukum mulai dari Polres,Kejari dan Pengadilan Negeri Flores Timur.
Baca Juga: Lagi-Lagi Timnas Indonesia Dibantai, Kali Ini Oleh Timnas Iran Dengan Skor 5-0
3. Mendukung sekaligus mengawasi bersama Komisi Yudisial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Ombudsman RI, Komnas Ham dan KPK RI terhadap Pengadilan Flores Timur, Pengadilan Tinggi NTT dan Mahkamah Agung RI agar bekerja profesional, berintegritas dan konsisten dalam penegakan hukum tanpa diskriminasi apalagi kongkalikong melakukan penyuapan dan/atau gratifikasi."If you want Peace,work for Justice!"
Gabriel Goa,Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA sekaligus Ketua KOMPAK INDONESIA***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: enbeindonesia.com
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh