Dalam pengawasan itu, tercatat ada tiga orang yang dikenakan sanksi push up.
Dari tiga orang itu, sebanyak dua orang dihukum karena berambut panjang. Sementara seorang lainnya tidak membawa dokumen surat-surat yang berkaitan dengan identitas diri.
Bidang Propam Polda Bali juga mengingatkan agar seluruh personel polres Buleleng memahami aturan netralitas dalam pemilu.
“Tidak berpose atau berfoto dengan menggunakan isyarat tangan yang menyangkut salah satu paslon. Isyarat tangan yang diperbolehkan hanya presisi dan komando,” ungkap Made Subamia.
Selain itu ia mengingatkan seluruh personel menjauhi narkoba dan menjauhi kerlibatan perselingkuhan. Sekaligus menjaga prilaku dan sikap di tengah-tengah masyarakat.
Pada akhir kegiatan Bidang Propam Polda Bali melakukan tes urine terhadap personel, guna memastikan adanya keterlibatan penggunaan narkoba. Hasil tes urine dinyatakan nihil pelanggaran. (*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbuleleng.jawapos.com
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun