Dalam pengawasan itu, tercatat ada tiga orang yang dikenakan sanksi push up.
Dari tiga orang itu, sebanyak dua orang dihukum karena berambut panjang. Sementara seorang lainnya tidak membawa dokumen surat-surat yang berkaitan dengan identitas diri.
Bidang Propam Polda Bali juga mengingatkan agar seluruh personel polres Buleleng memahami aturan netralitas dalam pemilu.
“Tidak berpose atau berfoto dengan menggunakan isyarat tangan yang menyangkut salah satu paslon. Isyarat tangan yang diperbolehkan hanya presisi dan komando,” ungkap Made Subamia.
Selain itu ia mengingatkan seluruh personel menjauhi narkoba dan menjauhi kerlibatan perselingkuhan. Sekaligus menjaga prilaku dan sikap di tengah-tengah masyarakat.
Pada akhir kegiatan Bidang Propam Polda Bali melakukan tes urine terhadap personel, guna memastikan adanya keterlibatan penggunaan narkoba. Hasil tes urine dinyatakan nihil pelanggaran. (*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbuleleng.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya