NARASIBARU.COM, Surabaya – Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan bahwa ada permintaan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia lantas menyatakan bahwa ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pemakzulan presiden.
Menurut Mahfud, syarat-syarat tersebut termasuk presiden terlibat korupsi, penyuapan, melakukan penganiayaan berat atau kejahatan berat seperti pembunuhan.
"Lalu yang keempat melanggar ideologi negara. Nah yang kelima, melanggar kepantasan, melanggar etika gitu," ungkap Mahfud Md di Surabaya pada Rabu, 10 Januari 2024.
Ia menekankan bahwa proses pemakzulan presiden tidak mudah dan melibatkan proses panjang yang melibatkan DPR.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!