Petisi 100 Minta Pemakzulan Jokowi, Mahfud Md: Tidak Mudah

- Kamis, 11 Januari 2024 | 06:30 WIB
Petisi 100 Minta Pemakzulan Jokowi, Mahfud Md: Tidak Mudah

"Nah ini semua tidak mudah, karena dia harus disampaikan ke DPR," lanjutnya.

Mahfud mengungkapkan bahwa permintaan pemakzulan presiden yang ia terima berasal dari sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100.

Baca Juga: Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti Divonis Bebas

Meskipun ia menerima permintaan tersebut, Mahfud menegaskan bahwa urusan pemakzulan adalah kewenangan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam.

Mahfud menyatakan bahwa pemakzulan presiden memerlukan persetujuan sepertiga anggota DPR dalam sidang pleno, yang harus dihadiri oleh dua pertiga anggota Dewan, dan pemakzulan tersebut baru bisa diproses lebih lanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com


Halaman:

Komentar