Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Bali Hadir di Kopdar FIM, Kawal Agenda Rakyat: Pilpres 2024 Sekali Putaran Untuk Indonesia Maju
Berkaitan dengan motif tersangka melakukan aksinya, diakui tersagka hanya ingin membuat kegaduhan. Polisi sendiri masih terus mendalami kasus ini termasuk pengakuan motif yang dilontarkan oleh tersangka.
"Motif ini masih akan terus dikembangkan untuk kejelasan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sumsel24.com
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun