Pria Mabuk Bakar Kendaraan dan Bangunan di Jayapura

- Kamis, 11 Januari 2024 | 20:30 WIB
Pria Mabuk Bakar Kendaraan dan Bangunan di Jayapura

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Bali Hadir di Kopdar FIM, Kawal Agenda Rakyat: Pilpres 2024 Sekali Putaran Untuk Indonesia Maju

Berkaitan dengan motif tersangka melakukan aksinya, diakui tersagka hanya ingin membuat kegaduhan. Polisi sendiri masih terus mendalami kasus ini termasuk pengakuan motif yang dilontarkan oleh tersangka.

"Motif ini masih akan terus dikembangkan untuk kejelasan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sumsel24.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler