Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Bali Hadir di Kopdar FIM, Kawal Agenda Rakyat: Pilpres 2024 Sekali Putaran Untuk Indonesia Maju
Berkaitan dengan motif tersangka melakukan aksinya, diakui tersagka hanya ingin membuat kegaduhan. Polisi sendiri masih terus mendalami kasus ini termasuk pengakuan motif yang dilontarkan oleh tersangka.
"Motif ini masih akan terus dikembangkan untuk kejelasan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sumsel24.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!