NARASIBARU.COM: Persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang dilakukan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak usaha PT Bukit Multi Investama (BMI) dipandang tidak menimbulkan kerugian negara. Hal tersebut diutarakan oleh DR Ainnudin, SH, MH, kuasa hukum salah satu terdakwa kasus akuisisi PT SBS sebagai cucu perusahaan dari PT Bukit Asam Tbk.
PT SBS, perusahaan yang diakuisisi pada tanggal 28 Februari 2015 oleh PT BMI anak perusahaan PTBA menimbulkan perdebatan hukum terkait terjadinya ekuitas negatif. Menurut Ainnudin, bahwa ekuitas negatif ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai adanya kerugian negara.
“Penghitungan kerugian negara oleh KAP Cheroni dianggap melanggar SEMA Pidana/4/SEMA 10 2020. Menurut SEMA tersebut, kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN dan tidak menerima/menggunakan fasilitas negara, sehingga bukan termasuk kerugian keuangan negara,” kata Ainnudin.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta