Akusisi SBS oleh BMI, Pengacara: Tidak Timbulkan Kerugian Negara

- Kamis, 11 Januari 2024 | 23:30 WIB
Akusisi SBS oleh BMI, Pengacara: Tidak Timbulkan Kerugian Negara

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana kerugian keuangan negara dihitung dan bagaimana hukum diterapkan dalam kasus seperti ini.

Sementara itu kesaksian dari Suherman, yang pada saat dilakukan proses akuisisi merupakan komisaris PT Bukit Multi Investama (subholding/anak perusahaan di bidang investasi dari PTBA) yang merupakan pemegang saham mayoritas PT SBS, mengatakan bahwa sejak PT SBS diakuisisi dampaknya dapat langsung dirasaka, yaitu PTBA memiliki posisi tawar dengan kontraktor swasta terutama mengenai efisiensi harga.

“Efisiensi yang didapatkan dengan kehadiran PT SBS secara langsung meningkatkan laba PTBA sehingga dari 2014 ke 2015 ekuitas PTBA bertambah sekitar Rp 700 Milyar, yang dalam saat persidangan dibuktikan dengan laporan keuangan konsolidasi PTBA yang terbuka untuk publik, ditambah pada tahun 2023 keuntungan PT SBS sudah mencapai lebih dari Rp 100 miliar dengan ekuitas yang berubah positif,” kata Suherman yang saat ini menjabat sebagai Direktur PTBA. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id


Halaman:

Komentar