DENPASAR-Perkara antara Dilshod Alimov, pria berkewanegaraan Uzbekistan dengan Ferdi Yuliander Serah, hingga kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Dilshod sendiri merupakan Komisaris PT PEAK Solutions dan digugat oleh Ferdi Yuliander Serah selaku Direktur.
Dimana dalam perkara itu, yang terbaru, Ferdi Yuliander Serah, selaku penggugat mencampur adukan antara gugatan perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi.
Terkait hal itu, Togar Nainggolan selaku kuasa hukum dari Dilshod Alimov menjelaskan bahwa detail gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat ke PN Denpasar adalah mengenai perbuatan melawan hukum. "Sementara dalil-dalil maupun substansi gugatan justru disandarkan pada tindakan wanprestasi sekaligus perbuatan melawan hukum," katanya.
Sehingga menurut Togar Nainggolan bahwa langkah yang diambil oleh penggugat terhadap Dilshod Alimov dianggap melanggar ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
"Dimana wanprestasi tidak dapat disatukan dengan perbuatan melawan hukum. Karena kedua pokok masalah tersebut mempunyai saluran hukumnya secara sendiri-sendiri," tegasnya.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Fakta Klarifikasinya
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap! Ini Kronologi dan Kasus yang Disembunyikan
Gerah Sepak Terjang Kejagung, Jokowi Disebut Usulkan Nama Ini kepada Prabowo Ganti ST Burhanuddin
KPK Didesak Periksa Sri Mulyani dan Suryo Utomo soal Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,3 Triliun