Penggugat Campur Adukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Wanprestasi, Dianggap Langgar Ketentuan

- Jumat, 12 Januari 2024 | 09:30 WIB
Penggugat Campur Adukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Wanprestasi, Dianggap Langgar Ketentuan

Lanjut dia, apabila timbul sengketa keperdataan yang diakibatkan atau didasarkan pada perjanjian, maka sengketa tersebut adalah merupakan bentuk gugatan wanprestasi. Sedangkan apabila terjadi sengketa yang tidak didasarkan pada perjanjian, maka sengketa keperdataan tersebut dapat diselesaikan melalui gugatan perbuatan melawan hukum. 

"Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1875 K-Perdata-1984 tanggal 24 April 1986 dinyatakan bahwa penggabungan gugatan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum telah menyalahi ketentuan acara. Sehingga gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima," pungkasnya. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com


Halaman:

Komentar