Lanjut dia, apabila timbul sengketa keperdataan yang diakibatkan atau didasarkan pada perjanjian, maka sengketa tersebut adalah merupakan bentuk gugatan wanprestasi. Sedangkan apabila terjadi sengketa yang tidak didasarkan pada perjanjian, maka sengketa keperdataan tersebut dapat diselesaikan melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
"Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1875 K-Perdata-1984 tanggal 24 April 1986 dinyatakan bahwa penggabungan gugatan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum telah menyalahi ketentuan acara. Sehingga gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima," pungkasnya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!