Baca Juga: Kejari Bojonegoro Tahan Sekdes Deling Kasus Dugaan Korupsi APBDes
Selanjutnya kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro selaku penuntut umum menerbitkan surat perintah penahan, dan menahan terdakwa selama 20 hari dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Bojonegoro terhitung mulai kemarin (11/1).
Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa Nur Samsi dikonfirmasi terpisah
membenarkan adanyanya pelimpahan tersangka, dari penyedik ke penuntut umum Kejari Bojonegoro.
Berdasarkan hasil diskusi dengan tersangka, ia masih berkesimpulan bahwa tidak ada niat jahat. ‘’Tersangka tidak memiliki kehendak jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi,” terangnya kemarin (11/1).
Selain itu, kliennya yang diduga melakukan penyelewengan dana BOS, yakni pencairan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS).
Namun, dari kacamatanya, tidak ada niat jahat dan hanya kelalaian, semata-mata untuk sekolah dan bukan pribadi. ‘’Pengeluaran dana yang terjadi di luar RKAS, untuk kegiatan dan kepentingan sekolah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sarwo Edi telah ditahan di Lapas Bojonegoro setelah ditetapkan tersangka pada 14 Desember lalu. Pengusutan perkara korupsi pengelolaan dana BOS di SMP N 6 Bojonegoro sejak 2022, dan telah menyeret dua terpidana yang sudah menjalani hukuman yakni Edi Santoso sebagai bendahara BOS, dan Reny Agustina selaku operator dana BOS. (dan/msu)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh