BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Srwo Edi, Kepala SMPN 6 Bojonegoro tak lama lagi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.
Sebab, tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro ke jaksa penuntut kemarin (11/1).Sebab, dinilai berkas perkara sudah lengkap atau P-21.
Jaksa penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut untuk proses hukum berikutnya. Selanjutnya, jaksa penuntut akan menyusun berkas dakwaan untuk proses hukum ke meja hijau.
Kasi Intel Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengungkapkan, tersangka dan barang bukti tahap dua telah dilimpahkan sekitar pukul 10.00 hingga 13.00 kemarin (11/1). Tersangaka Sarwo Edi diduga berperan dalam tindak pidana korupsi BOS SMPN 6 Bojonegoro, karena menjabat kepala sekolah setempat.
‘’Dalam pengelolaan dana BOS reguler di SMP N 6 Bojonegoro tahun 2020 dan 2021,” terangnya.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1). ‘’Ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih,” terangnya.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh