Baca Juga: Berinvestasi, Sekarang atau Nanti? Lihat Penjelasannya
"Rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa namun berhasil kita gagalkan," sebutnya.
Ia mengatakan, para tersangka ini dijanjikan upah pengantaran barang haram ini sebesar Rp 10 juta untuk setiap Kilogram sabu yang berhasil dikirimkan.
"Mereka berbagi peran, FA sebagai penerima barang kemudian A adalah kurir yang akan mengantarkan barang tersebut ke Jakarta. Kita masih memburu satu orang lagi berinisial R dalam kasus ini," kata dia.
Ia menyampaikan pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen dari Polri, untuk terus memberantas adanya peredaran gelap Narkotika.
"Para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, oknum pegawai Lapas Jambi berinisial A ini ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!