LIHATJAMBI - Oknum Pegawai Lapas Jambi berinisial FA (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terancam hukuman mati.
Diketahui, oknum pegawai Lapas Jambi ini tertangkap oleh Satresnarkoba Polresta Jambi karena terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Gak tanggung-tanggung jumlah barang bukti sabu dari jaringan oknum Pegawai Lapas Jambi mencapai 52,4 kilogram.
Baca Juga: Bikin Happy, Kontrak PPPK Diperpanjang Otomatis Termasuk Guru, Kemendikbudristek Sebut Syaratnya
Ia ditangkap bersama satu tersangka lain berinisial A (46) warga Depok, diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan kedua tersangka ini merupakan jaringan Internasional dari Malaysia, masuknya lewat jalur laut melalui Riau baru kemudian dibawa ke Jambi.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun