LIHATJAMBI - Oknum Pegawai Lapas Jambi berinisial FA (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terancam hukuman mati.
Diketahui, oknum pegawai Lapas Jambi ini tertangkap oleh Satresnarkoba Polresta Jambi karena terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Gak tanggung-tanggung jumlah barang bukti sabu dari jaringan oknum Pegawai Lapas Jambi mencapai 52,4 kilogram.
Baca Juga: Bikin Happy, Kontrak PPPK Diperpanjang Otomatis Termasuk Guru, Kemendikbudristek Sebut Syaratnya
Ia ditangkap bersama satu tersangka lain berinisial A (46) warga Depok, diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan kedua tersangka ini merupakan jaringan Internasional dari Malaysia, masuknya lewat jalur laut melalui Riau baru kemudian dibawa ke Jambi.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!