NARASIBARU.COM - Herry Sutanto Bin Budi Sutanto terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu Bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada 2005 lalu, berhasil ditangkap Tim Intelejen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jumat (12/1/24).
Tertangkapnya (DPO) terpidana Herry Sutanto Bin Budi Sutanto sekira pukul 19.20 WIB di Jalan Bahagia No 126 RT 01/05 Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Mengenai terpidana Herry Sutanto, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/ 2008 menyatakan terdakwa Herry Sutanto bin Budi Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama," menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- berikut membayar uang pengganti sebesar Rp 72.636.500,- dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar dan tidak mempunyai harta benda mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Terpidana Herry Sutanto sudah melarikan diri (buron-red) kurang lebih selama 16 Tahun sejak Tahun 2008.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh